Selasa, 24 Februari 2015

Dorama Piece




Halo teman ^^v sekarang saya mau ngeposting drama jepang nih, judulnya Piece. Dorama yang bergenre misteri ini punya 13 episode. Saat pertama nonton, jujur aja ceritanya rada bingung juga, tapi lama kelamaan saya makin penasaran sama cerita selanjutnya, sampe-sampe ga bisa berhenti nonton dan lanjut terus ke episode berikutnya.





Piece, menceritakan tentang misteri kematian teman SMAnya Suga Mizuno dulu, yang bernama Origuchi Haruka. Lalu Suga Mizuno pun datang ke pemakamannya Origuchi Haruka, dan dia bertemu dengan teman-teman sekalasnya serta guru olahraganya. Suga juga bertemu dengan Hikaru Narumi, laki-laki playboy  yang pernah disukai Suga di SMA.

Suga Mizuno sempat dekat dengan Hikaru Narumi. Mereka sering bertemu secara diam-diam dan sering menghabiskan waktu berdua di rumah Narumi. Saat liburan musim panas pun mereka berdua menghabiskan banyak waktu bersama. Kedekatan antara Suga dan Narumi berjalan dengan alami. Tetapi berakhir dengan alami pula. Saat di sekolah pun Narumi bertingkah seperti tidak terjadi apa-apa di antara mereka.

Saat acara pemakaman, ibu dari Haruka meminta tolong pada Suga untuk mencari tahu siapa mantan pacar dari Haruka. Karena sebelum meninggal, Haruka sempat mengandung namun akhirnya dia melakukan aborsi. Tetapi Suga menolak permintaan tersebut.




Suga sebenarnya termasuk orang yang tidak bisa mengekspresikan dirinya dengan mudah, orang yang cuek dengan lingkungan di sekitarnya dan jarang bercerita cerita meskipun dengan teman dekat di kelasnya.

Namun lambat laun Suga sadar bahwa sifatnya tidak baik. Dia pun memutuskan untuk menerima permintaan ibu Haruka dan bertekad mencari tahu siapa mantan pacar dari Haruka. Saat Suga mulai mencari siapa mantan pacar dari Haruka, datanglah Yanai Takashi, senpai mereka saat semasa SMA yang ikut serta membantu Suga.

Karakter dari para pemain di sini tidak bisa dilepaskan, karena mereka  semua berhubungan dengan kematian Haruka. Alur ceritanya yang maju mundur membuat penasaran siapa mantan pacar dari Origuchi Haruka hingga terus dan terus menontonnya ke episode berikutnya.

Saya benar-benar merekomendasikan untuk segera menonton dorama Piece ini deh.

Selasa, 03 Februari 2015

Undang - Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

 


UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Pasal 45 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 Ayat 3
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 46 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 30
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pasal 46 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 30
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 46 Ayat 3
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 30 
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat 
2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 31
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari,
ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik
yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sedang ditransmisikan.
Pasal 48
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 32
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat
diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 34
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a) perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33;
b) sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 51
1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian
bagi Orang lain.
Pasal 52
1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana
pokok.
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27
2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Pasal 27
3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas
pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal
ditambah dua pertiga.
Pasal 27
4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Rabu, 14 Januari 2015

Film Detroit Metal City

 Konnichiwa minna^^ kali ini saya mau ngebahas film jepang nih~ Film yang diperankan oleh Kennichi Matsuyama ini beneran bikin ketawa ga mau berhenti, soalnya lucu banget. Pertama kali nonton saya ga nyadar kalo tokoh utama di film ini beneran Kennichi Matsuyama. Soalnya beda banget dari film-film yang Kennichi peranin sebelumnya, di film yang ini dia beneran beda, pokoknya top banget deh dia. Ya udah kita langsung aja daripada bertele-telae ga jelas begini -,-





        Soichiro Negishi , laki-laki yang ingin menjadi musisi sehingga dia merantau ke Tokyo. Jenis musik yang disukai Negishi adalah jenis musik yang pop. Jenis musik tersebut terkenal di daerah Shibuya. Lalu suatu hari Negishi pun masuk ke agensi musik yang memang sedang mencari vokalis.  Dia pun masuk ke tempat itu dengan membawa CD hasil rekaman lagu yang telah dia buat sendiri.


        Namun beberapa bulan kemudian Negishi pun debut bersama bandnya tapi dengan genre musik yang berbeda, yaitu death metal. Band tersebut kebanyakan membawakan musik tentang kematian, setan dan lain-lain. Band tersebut bernama Detroit Metal City (DMC). Tapi Negishi tidak menginginkan hal ini, karena bukan genre musik yang seperti inilah yang dia inginkan. 



       Meskipun Negishi ingin keluar dari band tersebut, manajer  dari agensinya tidak mengizinkannya dan mencari cara agar Negishi tetap bertahan di band tersebut. Lalu suatu ketika Negishi bertemu dengan teman lamanya, bernama Yuri Aikawa. Aikawa adalah perempuan yang dia sukai. Negishi ingin sekali memberitahukan bahwa sebenarnya dia merupakan anggota dari Detroit Metal City, tapi dia tidak berani mengatakannya.


    Akankah Negishi memiliki keberanian untuk mengatakannya kepada Aikawa? Apakah jatidiri Negishi di DMC akan terungkap? Apakah dia akan terus berada di bandnya yaitu Detroit Metal City? Makannya tonton saja filmnya.. dijamin bakal tertawa terbahak bahak :D



Ini dia teaser filmnya ^_^


Minggu, 04 Januari 2015

Dorama Jepang Yankee kun to Megane chan




     Ada seorang preman yang ditakuti sejak dia masih SMP. Dia bernama Shinagawa Daichi. Namun saat masuk SMA dia tidak berniat untuk melakukan kegiatan apapun di kehidupan SMA nya.  Adachi Hana tidak membiarkan hal itu terjadi. Sehingga dia mengajak Shinagawa untuk mendukungnya menjadi calon ketua osis di sekolahnya. Namun Shinagawa menolaknya karena berfikir itu hal yang sangat merepotkan. Tapi Adachi tidak gentar dan terus menyuruhnya ikut membantunya mencalonkan menjadi ketua osis.

      Tetapi teman-teman di kelasnya takut dan menjaga jarak pada Shinagawa, sehingga dia memutuskan untuk menjauhkan diri. Hanya Adachi saja yang berani menghadapi dengan kegarangan Shinagawa. Karena kemarahan Shinagawa tidak mempan kepadanya. Lalu semakin lama mereka pun menjadi teman. 

       Suatu ketika, datanglah segerombolan preman yang mendatangi sekolah SMA tersebut untuk menantang Shinagawa Daichi. Namun ternyata Adachi Hana yang meladeni mereka dan pergi ke suatu tempat. Mengetahui hal itu Shinagawa pun pergi ke tempat tersebut karena cemas dengan keadaan Adachi. Namun tak disangka sangka ternyata Adachi bertarung sendirian melawan segerombolan preman tersebut. Karena Adachi Hana adalah seorang preman saat masih SMP. Di kehidupan SMA nya Adachi memutuskan untuk berubah menjadi siswi yang teladan di sekolahnya. 
     Ingin tahu kelanjutan ceritanya? tonton aja dorama ini. Genre doramanya komedi. Terdiri dari 10 episode, yang dimainkan oleh Narimiya Hiroki sebagai Shinagawa Daichi dan Naka Riisa sebagai Adachi Hana. Dijamin deh kalau nonton dorama ini bakal ngakak ga jelas saking bodornya~




ini episode 1 :D


Minggu, 14 Desember 2014

Drama Korea Man From The Star




          Drama ini menceritakan seorang alien yang sudah lama hidup di bumi selama berabad abad dan memiliki kekuatan supernatural seperti dapat menghentikan waktu, dapat terbang dan lain-lain. Dia sering berganti nama dari tahun ke tahun agar tidak ketahuan identitasnya. Dia bernama Do Min Joon. Di kehidupannya yang sekarang dia tinggal di apartemen mewah, yang tetangganya seorang artis yang bernama Cheon Song Yi. Ternyata Do Min Joon adalah dosen Cheon Song Yi di universitasnya, namun Song Yi  jarang masuk sehingga Do Min Joon  tidak menyukai Cheon Song Yi .
       Singkat cerita Min Joon dan Song Yi pun menjadi dekat. Namun setiap kali melihat Song Yi, Min Joon teringat kembali tentang perempuan yang dia sukai di masa lalunya. Karena muka kedua perempuan tersebut  sama persis, sehingga Min Joon berfikir Song Yi adalah reinkarnasi dari perempuan di masa lalunya. 

          Suatu ketika terjadi malapetaka bagi Song Yi karena dia digosipkan telah membunuh teman sesama artisnya di kapal pesiar tempat sebuah pesta yang mereka hadiri. Hal tsb telah mencoreng nama baik Song Yi sehingga ketenarannya di dunia keartisan menjadi turun. Namun karena kejadian tersebut Do Min Joon menjadi semakin dekat dengan Song Yi dan timbulah benih benih cinta. 

         Jika ingin lebih tahu kelanjutan cerita dari film ini, tonton aja :D dijamin seru lho. Pemainnya bernama Kim Soo Hyun sebagai Do Min Joon dan Jun Ji Hyun sebagai Cheon Song Yi. Filmnya kocak dan menegangkan  >_<